Cek Channel YouTube saya Pak Lukas

Resertifikasi Berkala Guru

Fenomena Setelah Sertifikasi

Kemarin saya iseng-iseng mencari artikel hubungan antara tunjangan sertifikasi guru dengan perubahan gaya hidup para guru. Yang saya temukan beberapa artikel tersebut memberikan koelasi yang kurang baik antara tunjangan sertifikasi dan gaya hidup guru. Rata-rata memang berupa artikel berita tapi ternyata ada sebuah artikel ilmiah yang membahas hal tersebut. Itu adalah sebuah penelitian skripsi dari Habibah, seorang mahasiswi UIN Syarif Hidaytullah Jakarta. Judul penelitiannya Dampak Tunjangan Sertifikasi terhadap Gaya Hidup Konsumtif Guru. Dalam kesimpulan penelitian tersebut terdapat 59,85% responden yang melakukan perilaku hidup konsumtif setelah memperoleh tunjangan sertifikasi. Dan perilaku ini berkaitan erat dengan rasa kebanggaan diri. Kemudian beberapa responden menyatakan, dana tunjangan tersebut digunakan untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan. Pertanyannya adalah apakah hal ini salah? Mari kita bahas bersama.

Bagi beberapa guru, terutama guru swasta dengan gaji yang terbatas, pemberian tunjangan sertifikasi memang sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Karena hal ini diamanatkan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana disebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Tujuannya agar para guru bisa profesional dan fokus dalam melaksanakan tugas mereka dalam mendidik. Profesionalitas ini dapat dilihat dari peningkatan kompetensi diri, maka memang sebaiknya sebagian dana tunjangan sertifikasi digunakan untuk kegiatan pengembangan diri seperti studi lanjut atau mengikuti pelatihan-pelatihan. Dan hal ini pasti akan berbanding lurus pula dengan prestasi para peserta didik. 

Namun bagaimana dengan para guru yang memang penghasilannya sudah lebih dari cukup, yang setahun bisa digaji sampai 14 kali hehe. Maka dari itu memang perlu kebijaksanaan dalam mengelola tunjangan sertifikasi jangan sampai menjadi penilaian negatif di mata masyarakat.


Resertifikasi Berkala Guru

Kembali pada penelitian mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, dalam bagian saran dia menuliskan jika sebaiknya pemerintah melakukan kontrol terhadap kinerja guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi. Sebenarnya beberapa kebijakan pemerintah sudah mengakomodasi kegiatan tersebut seperti : PKG (Penilaian Kinerja Guru), UKG (Uji Kompetensi Guru), dan khusus guru ASN mereka harus menyusun portofolio kenaikan jabatan. Namun hal ini sedikit berbeda dengan profesi-profesi lain yang juga menerapkan sertifikasi dalam menentukan kualifikasi profesionalitas mereka seperti dokter, apoteker, perawat, dan bidan. Para profesional bidang kesehatan ini diharuskan memperbarui sertifikat mereka secara berkala yaitu lima tahun sekali tidak pandang mereka dokter ASN atau bukan. Ini tentu dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas kinerja mereka. Hal ini tentu patut dicontoh demi menjaga kualitas pendidikan dan agar pemberian tunjangan sertifikasi tidak salah sasaran.

Resertifikasi profesional bidang kesehatan menggunakan sistem borang portofolio. Dimana mereka mengisi formulir yang berisi aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pengabdian yang sudah dilakukan. Ternyata ini mirip dengan borang portofolio PPG Daljab. Pengalaman saya mengikuti PPG Daljab tahun lalu, salah satu bagian penilaian adalah membuat borang portofolio yang berisi karya dan kegiatan sebagai seorang guru dalam jangka waktu tertentu. Sistem penilaiannya berupa poin dimana jika target minimum poin tidak terpenuhi maka akan dinyatakan tidak lulus. Menariknya dalam sebuah sesi kegiatan PPG, dosen saya waktu itu pernah menyampaikan ada kemungkinan borang portofolio ini akan digunakan untuk kegiatan resertifikasi guru. Ada sebuah wacana, jika para guru nanti akan diminta melaksanakan resertifikasi secara berkala untuk menjaga kualitas dan sebagai bagian pertanggung jawaban atas dana tunjangan sertifikasi yang sudah mereka terima. Bagaimana pendapat Anda?

Borang Portofolio Sertifikasi Guru

Dalam borang PPG Daljab terdapat 4 komponen yang harus dimiliki guru profesional, yaitu :

  1. Kegiatan Penelitian dan Publikasi. Diharapkan para guru aktif dalam kegiatan Penelitian Tindakan Kelas, menjadi pembicara dalam sebuah seminar atau menulis artikel ilmiah.
  2. Kegiatan Refleksi Diri. Diharapkan para guru melakukan kegiatan refleksi yang berguna dalam mengevaluasi aktivitas yang telah dilaksanakan. Kegiatan ini meliputi refleksi di akhir pembelajaran, semester, dan tahun; analisis hasil belajar siswa; atau refleksi bagian dari pelaksanaan PTK.
  3. Kegiatan Pelaksanaan Pencarian Informasi. Diharapkan para guru aktif dalam mengikuti kegiatan pelatihan seperti bimtek atau seminar.
  4. Kegiatan yang Menghasilkan Inovasi Baru dalam Pendidikan/Pembelajaran. Diharapkan para guru menciptakan berbagai karya dibidang pendidikan seperti modul, buku, alat peraga, video pembelajaran dan lain-lain.

Akhir Kata

Pada akhirnya, baik jika memang wacana resertifikasi tersebut terlaksana atau tidak, sebagai guru yang profesional dan sudah menerima tunjangan sertifikasi memang sebaiknya memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk mengembangkan kompetensi diri seperti mengikuti pelatihan teknologi, membeli buku, membeli software pendidikan, gawai yang mampu membantu saat mengajar; atau membuat alat peraga yang menarik untuk peserta didik. Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Salam!

Untuk melihat detail borang portofolio sertifikasi dapat melihat di artikel : Panduan Portofolio PPG


Posting Komentar

© Biologi Pak Lukas. All rights reserved. Developed by Jago Desain